MEDAN - Penjabat (Pj) Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution menandatangani keputusan bersama tentang penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumut.
Dua Ranperda yang ditandatangani bersama yakni Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut.
Penandatanganan keputusan bersama itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan, Rabu (28/2). Selanjutnya akan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor register Perda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pj Gubernur Hassanudin mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan akan terwujud penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
“Untuk mendukung pelaksanaannya, maka diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 Ranperda tersebut, untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang rencana aksi daerah yang masa berlakunya 5 tahun. Sehingga, pemenuhan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas menjadi lebih terarah, terukur dan terstruktur, “ kata Pj Gubernur.
Terkait Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Jamkrida Sumut, Pj Gubernur mengatakan, sangat penting agar perusahaan dapat beroperasi melalui penjaminan kredit di ruang lingkup koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Pelaksanaan penjaminan kredit dimaksud dengan modal dasar Rp200.000.000.000 dan plafon kredit yang dijamin sebesar Rp25.000.000, serta total gearing ratio 40%. Diperkirakan dapat menjamin kredit terhadap kurang lebih 128.000 UMKM. Diharapkan fungsi perlindungan ekonomi bagi masyarakat kecil oleh pemerintah daerah semakin berdampak, sehingga perekonomian Sumut dapat menjadi lebih baik lagi,” jelasnya.
Atas ditandatangani dua Ranperda tersebut, Pj Gubernur mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumut, khususnya kepada para anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut. Serta berharap kerja sama ini dapat selalu terlaksana dengan baik dalam agenda rapat Ranperda lainnya, dalam kesempatan selanjutnya.
Sebelumnya, sembilan fraksi memberikan pandangan terhadap ke dua Ranperda tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Hanura, Fraksi Nusantara.
Untuk Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa Perda ini sangat penting untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan memperhatikan beberapa hal, di antaranya Perlu disosialisasikan secara masif di tengah masyrakat dan terkhusus lembaga–lembaga dan komunitas yang berkepentingan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sedangkan Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut, Fraksi Gollkar mendukung dan mendorong Pemprov Sumut untuk terus memberi kesempatan, dukungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan kepada pelaku kegiatan koperasi dan UMKM, yang menjadi penopang ekonomi di Sumut.
Turut hadir Ketua dan Wakil Ketua, serta para Anggota DPRD Sumut, Forkopimda Sumut dan OPD di lingkungan Pemprov Sumut.(Ron)